Aplikasi Sasaran Kerja (SKP) Guru Golongan IIIA IIIB IIIC IIID IVA DAN IVB, Penilaian Capaian SKP Guru Golongan IIIA IIIB IIIC IIID IVA DAN IVB, dan Formulir Penilaian Prestasi Kerja Guru Golongan IIIA IIIB IIIC IIID IVA DAN IVB. Penilaian prestasi kerja PNS yang dikenal dengan Daftar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (DP3) menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1979 perihal Penilaian Prestasi Kerja PNS sudah dinyatakan tidak berlaku sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 perihal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dikelola dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2013 perihal Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
Dalam ketentuan pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2011 tersebut, parameter mengenai Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja khusus untuk guru perlu disesuaikan agar relevan pada hakikat tugas guru baik utama maupun penunjang yang relevan.
Penilaian prestasi kerja bagi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi kiprah komplemen dilaksanakan untuk menganalisa kinerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi kiprah tambahan, yang dapat memberi petunjuk bagi pejabat yang berkepentingan dalam rangka pembinaan profesi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas komplemen secara obyektif. Hasil penilaian prestasi kerja akan dimanfaatkan antara lain selaku dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan pembinaan karier guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan yang berkaitan dengan bidang pekerjaan, pengangkatan dan penempatan, pengembangan, penghargaan, serta disiplin. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen yang mengamanatkan guru dalam melaksanakan kiprah keprofesionalan berhak mendapat penawaran spesial dan penghargaan sesuai dengan kiprah dan prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja dimaksud dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja atau tingkat capaian kinerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan sebagaimana sudah direncanakan, disusun dan disepakati bersama oleh guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan dengan atasan langsungnya. Penilaian prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi kiprah komplemen secara strategis diarahkan lewat penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja Pegawai dalam pelaksanaan kiprah dan fungsinya.
Penilaian Prestasi Kerja berniat untuk menjamin objektivitas training guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan menurut prinsip obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Untuk memenuhi prinsip penilaian tersebut diinginkan sebuah fatwa penilaian prestasi kerja yang sesuai dengan tanggung jawab dan wewenang pelaksanaan kiprah jabatan guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi kiprah tambahan.
Sebelum Admin membagikan Aplikasi Sasaran Kerja (SKP) Guru Excel Golongan IIIA IIIB IIIC IIID IVA DAN IVB, Penilaian Capaian SKP Guru Golongan IIIA IIIB IIIC IIID IVA DAN IVB, dan Formulir Penilaian Prestasi Kerja Guru Golongan IIIA IIIB IIIC IIID IVA DAN IVB. Berikut ini Lingkup penilaian prestasi kerja mencakup dua unsur, yaitu: Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja.
a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen). Penilaian terhadap SKP yakni penilaian yang dilaksanakan terhadap seluruh kiprah jabatan dan sasaran yang mesti diraih selama kurun waktu pelaksanaan pekerjaan dalam tahun yang berjalan. Penilaian tersebut didasarkan terhadap ukuran tingkat capaian SKP yang dinilai dari aspek: kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya.
Target SKP guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi kiprah komplemen selaku pejabat fungsional tertentu, yakni angka kredit yang harus dicapai untuk tahun yang berjalan yang dilakukan oleh guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan. Mengingat peningkatan jabatan/pangkat didasarkan pada perolehan angka kredit, maka mesti ditetapkan sasaran angka kredit yang mau diraih dalam 1 (satu) tahun di dalam SKP-nya. Penentuan angka kredit tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
b. Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen). Penilaian sikap kerja yakni penilaian terhadap sikap kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi kiprah komplemen dalam melaksanakan tugasnya di sekolah/madrasah. Penilaian perilaku kerja meliputi aspek: orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin dan kerjasama. Unsur perilaku kerja yang dinilai harus relevan dan berhubungan dengan pelaksanaan tugasnya.
Sehingga nilai prestasi kerja mencakup dua unsur yakni Sasaran Kerja Pegawai dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen) dan Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen).
Lalu menyerupai apa Aplikasi SKP, Penilaian Capaian SKP, dan Penilaian Prestasi Kerja Guru Gol IIIA IIIB IIIC IIID IVA dan IVB berbasis Excel ? pada bab selesai admina akan membagikan tumpuan Aplikasi SKP, Penilaian Capaian SKP, dan Penilaian Prestasi Kerja Guru Gol IIIA IIIB IIIC IIID IVA dan IVB berbasis Excel. Namun sebelumnya Anda jug mesti mengenali Tata Cara Penyusunan SKP Guru PNS.
1. Setiap guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan diwajibkan menyusun SKP. Penyusunan SKP harus berdasarkan tugas pokok jabatan dengan mempertimbangkan RKT sekolah yang ialah tindak lanjut dari visi dan misi sekolah, hasil EDS, kiprah pokok yang bersangkutan sebagai guru dan tugas tambahannya sebagai kepala sekolah/madrasah, serta program tahunannya.
Hal-hal yang harus diperhatikan di dalam penyusunan SKP adalah sebagai berikut.
a. Jelas
Kegiatan yang dijalankan mesti sanggup diuraikan secara jelas.
b. Dapat diukur
Kegiatan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan lain-lain, maupun secara mutu menyerupai hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan terhadap penduduk memuaskan, dan lain-lain.
c. Relevan
Kegiatan yang dijalankan mesti menurut lingkup kiprah jabatan masing-masing.
d. Dapat Dicapai
Kegiatan yang dijalankan mesti diubahsuaikan dengan kemampuan.
e. Memiliki Target Waktu
Kegiatan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya.
2. SKP menampung acara kiprah jabatan, angka kredit dan sasaran yang meliputi kuantitas, kualitas, waktu, dan/atau biaya, yang harus dicapai dalam satu tahun yang kegiatannya bersifat kasatmata dan sanggup diukur. Penentuan angka kredit dalam SKP menggunakan asumsi untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara normatif yang mesti diraih dalam waktu 4 (empat) tahun. Oleh alasannya yakni itu, sasaran angka kredit dalam satu tahun yakni jumlah angka kredit kumulatif minimal yang mau diraih dibagi 4 (empat).
3. SKP yang sudah disusun mesti dinegosiasikan dan disetujui oleh pejabat penilai, untuk berikutnya ditetapkan oleh Pejabat Penilai selaku persetujuan kerja yang harus ditandatangani oleh kedua belah pihak (Pejabat Penilai dan guru yang dinilai).
4. Jika SKP yang telah disusun tidak disetujui oleh Pejabat Penilai maka keputusannya diserahkan kepada Atasan Pejabat Penilai dan karenanya bersifat final.
5. SKP ditetapkan setiap tahun pada permulaan bulan Januari.
6. Apabila terjadi perpindahan tempat tugas guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi kiprah komplemen setelah bulan Januari maka yang bersangkutan menyusun SKP pada awal bulan di tempat yang baru sesuai dengan surat perintah/surat keputusan melaksanakan tugas, dengan terlebih dahulu dilakukan pengukuran oleh atasan pribadi di daerah kiprah yang lama.
7. Apabila terjadi mutasi/perpindahan satminkal/tempat kiprah setelah bulan Januari tahun berjalan, maka guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi kiprah komplemen yang bersangkutan wajib menyusun SKP pada satminkal lama dan satminkal baru. Pada akhir tahun yang bersangkutan memperoleh penilaian SKP tempat tugas lama ditambah penilaian SKP tempat tugas baru, lalu hasilnya dibagi 2 (dua). Pejabat penilai pada tempat tugas lama harus melakukan penilaian SKP dan perilaku kerja sampai dengan yang bersangkutan ditetapkan Keputusan mutasinya. Sedangkan penentuan rentang waktu penetapan target SKP pada tempat tugas baru dilakukan sesuai surat pernyataan perintah melaksanakan kiprah pada daerah kiprah baru,
8. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi kiprah komplemen yang tidak menyusun SKP akan dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengendalikan mengenai disiplin PNS
Bagi yang memerlukan Aplikasi Sasaran Kerja (SKP) Guru Golongan IIIA IIIB IIIC IIID IVA DAN IVB, Penilaian Capaian SKP Guru Golongan IIIA IIIB IIIC IIID IVA DAN IVB, dan Formulir Penilaian Prestasi Kerja Guru Golongan IIIA IIIB IIIC IIID IVA DAN IVB, silahkan di download memalui link di bawah ini
Aplikasi SKP (Excel) dan Penilaian Prestasi Kerja Guru Gol IIIA (disini)
Aplikasi SKP (Excel) dan Penilaian Prestasi Kerja Guru Gol IIIB (disini)
Aplikasi SKP (Excel) dan Penilaian Prestasi Kerja Guru Gol IIIC (disini)
Aplikasi SKP (Excel) dan Penilaian Prestasi Kerja Guru Gol IIID (disini)
Aplikasi SKP (Excel) dan Penilaian Prestasi Kerja Guru Gol IVA (disini)
Aplikasi SKP (Excel) dan Penilaian Prestasi Kerja Guru Gol IVB (disini)
Baca juga ! Aplikasi Guru SKP Terbaru Sesuai PP Nomor 30 Tahun 2019, Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021, SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 (DISINI)
Baca Juga
Pedoman atau Petunjuk Teknis Penyusunan SKP Guru (disini)
Demikian informasi perihal Aplikasi SKP, Penilaian Capaian SKP, dan Penilaian Prestasi Kerja Guru Gol IIIA IIIB IIIC IIID IVA dan IVB berbasis Excel. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.