A. Update Info Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2021/2022
Juknis Bos Reguler SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2021 diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. Adapun pertimbangan diterbitkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2021 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: Menimbang : a) bahwa untuk memajukan mutu pembelajaran dan pemerataan saluran layanan Pendidikan, perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana santunan operasional sekolah reguler; b) bahwa untuk mendukung pengelolaan dana santunan operasional sekolah reguler secara akuntabel dan sempurna sasaran, perlu menyusun isyarat teknis pengelolaan dana santunan operasional sekolah reguler; c) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum menyanggupi keperluan hokum dalam pengelolaan dana santunan operasional sekolah reguler, sehingga perlu diganti.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler), dinyatakan bahwa Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas: SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB; dan SMK. Sekolah sebagaimana dimaksud mesti menyanggupi persyaratan selaku berikut:
a. mengisi dan menjalankan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan keadaan riil di sekolah hingga dengan tanggal 31 Agustus;
b. mempunyai nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
c. mempunyai izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh penduduk yang terdata pada Dapodik;
d. mempunyai jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
Persyaratan jumlah Peserta abjad d dikecualikan bagi:
a. Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
b. sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian; dan
c. sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda yang berada pada daerah dengan keadaan kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak sanggup digabungkan dengan sekolah lain.
Sekolah yang dikecualikan dari persyaratan mesti disarankan oleh kepala Dinas terhadap Menteri.
Sekolah peserta Dana BOS Reguler yang menyanggupi persyaratan ditetapkan oleh Menteri setiap tahun pelajaran. Penetapan sekolah peserta Dana BOS Reguler menurut data pada Dapodik setiap tanggal 31 Agustus.
Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2021, dinyatakan bahwa Besaran alokasi Dana BOS Reguler dijumlah menurut besaran satuan ongkos masing-masing tempat dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan ongkos masing-masing tempat ditetapkan oleh Menteri. Jumlah Peserta Didik dijumlah menurut data jumlah Peserta Didik yang mempunyai NISN. Data jumlah Peserta Didik yang mempunyai NISN menurut data pada Dapodik tanggal 31 Agustus. Data Dapodik tanggal 31 Agustus digunakan untuk menyeleksi jumlah Peserta Didik dalam penyaluran Dana BOS Reguler pada:
a. tahap III tahun berjalan; dan
b. tahap I dan tahap II tahun berikutnya.
Bagi sekolah yang dikecualikan besaran alokasi Dana BOS Reguler dijumlah menurut besaran satuan ongkos masingmasing tempat dikalikan 60 (enam puluh) Peserta Didik. Besaran alokasi Dana BOS Reguler untuk Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas yang berupa sekolah terbuka dijumlah berdasarkan:
a. jumlah Peserta Didik yang mempunyai NISN; dan
b. penghitungan disatukan dengan sekolah induk.
Selanjutnya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2021, menyatakab bahwa enyaluran Dana BOS Reguler dijalankan secara sedikit demi sedikit dengan ketentuan:
a. penyaluran tahap I dijalankan sehabis sekolah menyodorkan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya.
b. penyaluran tahap II dijalankan sehabis sekolah menyodorkan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya; dan
c. penyaluran tahap III dijalankan sekolah menyodorkan penyampaian laporan tahap I tahun budget berjalan.
Penyaluran Dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan permasalahan pemerintahan dibidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.
Sekolah sanggup eksklusif menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah sehabis Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah. Rekening Sekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh penduduk diputuskan oleh Kementerian. Rekening Sekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda diputuskan oleh Pemerintah Daerah. Pemda menyodorkan Rekening Sekolah lewat system aplikasi pengelolaan Dana BOS pada Kementerian.
Dalam hal Pemda menjalankan pergeseran Rekening Sekolah, Pemda mesti menyodorkan pergeseran lewat tata cara tersebut. Penyampaian pergeseran Rekening Sekolah disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum waktu penyaluran Dana BOS Reguler.
Menteri sanggup menampilkan rekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOS Reguler bagi Pemda yang melanggar norma, standar, prosedur, dan standar bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa saja komponen penggunaan Dana BOS regular tahun 2021 ? Dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2021, bahwa Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah termasuk komponen:
a. penerimaan Peserta Didik baru;
b. pengembangan perpustakaan;
c. pelaksanaan acara pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan acara asesmen dan penilaian pembelajaran;
e. pelaksanaan tata kelola acara sekolah;
f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan fasilitas dan prasarana sekolah;
i. penyediaan alat multimedia pembelajaran;
j. penyelenggaraan acara peningkatan kompetensi keahlian;
k. penyelenggaraan acara dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
l. pembayaran honor.
Sekolah menyeleksi komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan keperluan sekolah. Pembayaran gaji digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah. Pembayaran gaji diberikan terhadap guru dengan persyaratan:
a. berstatus bukan aparatur sipil negara;
b. tercatat pada Dapodik;
c. mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. belum menerima tunjangan profesi guru.
Persentase pembayaran gaji paling banyak 50% (lima puluh persen) sanggup dikecualikan pada masa penetapan status tragedi alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, dengan persyaratan:
a. berstatus bukan aparatur sipil negara;
b. tercatat pada Dapodik;
c. belum menerima tunjangan profesi; dan
d. menjalankan proses pembelajaran secara tatap tampang atau pembelajaran jarak jauh.
Dalam hal pembayaran gaji guru terdapat sisa dana, pembayaran gaji sanggup diberikan terhadap tenaga kependidikan.Tenaga kependidikan yang sanggup diberikan honorharus menyanggupi persyaratan selaku berikut:
a. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
b. diperintahkan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Juga ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2021, bahwa Penggunaan Dana BOS Reguler untuk pengadaan barang dan/jasa dilaksanakan lewat mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.
Dalam hal terdapat sisa Dana BOS Reguler tahun budget sebelumnya, sekolah tetap sanggup menggunakan sisa Dana BOS Reguler sesuai dengan isyarat teknis BOS Reguler tahun budget berjalan. Penggunaan sisa Dana BOS Reguler dilaksanakan dengan ketentuan sudah dicatatkan dalam planning kerja dan budget sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Dalam hal sekolah yang sudah ditetapkan selaku peserta Dana BOS Reguler dan sudah disalurkan Dana BOS Reguler lewat Rekening sekolah:
a. menolak menerima Dana BOS Reguler; atau
b. sekolah ditutup pada tahun berjalan,
sekolah mesti menjalankan pengembalian Dana BOS Reguler tahun berjalan. Pengembalian Dana BOS Reguler tersebut dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Link download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian keterangan ihwal Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terkait Syarat dan Kriteria Penerima BOS, Petunjuk Teknis (Juknis) BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2021/2022 terdapat pergeseran redaksional yakni pergeseran dari kalimat mempunyai izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh penduduk yang terdata pada Dapodik menjadi memiliki izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan penduduk yang terdata pada Dapodik. Juga terdapat pergeseran redaksional mempunyai jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir menjadi memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama3 (tiga) tahun terakhir di saat cut off tahun berjalan. Ketentuan jumlah minimal peserta didik 60 orang dikecualikan bagi: Sekolah Terintegrasi (SATAP), SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; Sekolah yang beradadi Daerah Khusus yang ditetapkan Kementerian; dan bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat yang berada diwilayah dengan keadaan kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak sanggup digabungkan dengan Sekolah lain. Terhadap sekolah yang dikecualikan tersebut, walaupun peserta didiknya kurang dari 60, maka besaran dana BOS diberikan sebesar 60 peserta didik.
Perubahan fundamental pada Petunjuk Teknis (Juknis) BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2021/2022 adalah terkait dengan Satuan ongkos BOS Tahun 2021 atau besaran dana BOS yang diberikan terhadap sekolah atau satuann Pendidikan. Pada Juknis BOS 2021/2022, Satuan ongkos BOS Tahun 2021 akan ditetapkan oleh Menteri atau lewat Keputusan Menteri. Besaran satuan ongkos bersifat beraneka ragam dan dijumlah menurut dua indikator, yakni indeks kemahalan konstruksi(IKK) dan indeks peserta didik (IPD). Mengacu pada Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2021/2020, besar dana BOS SD berkisar antara 900.000 hingga dengan 1.960.000 per peserta didik. Untuk Sekolah Menengah Pertama berkisar antara 1.100.000 hingga dengan 2.480.000 per peserta didik. Untuk Sekolah Menengan Atas berkisar antara 1.500.000 hingga dengan 3.470.000 per peserta didik. Untuk Sekolah Menengah kejuruan berkisar antara 1.600.000 hingga dengan 3.720.000 per peserta didik. Sedangkan untuk SLB berkisar antara 3.500.000 hingga dengan 7.940.000 per peserta didik.
Berkut ini Prinsip Penggunaan Dana BOS menurut Petunjuk Teknis (Juknis) BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2021/2022, yakni 1) Mendukung rancangan “Merdeka Belajar”. Penggunaan dana BOS disusun sesuai dengan keperluan sekolah tergolong untuk penanganan COVID-19, baik dalam keadaan pembelajaran tatap tampang (PTM) maupun berguru dari rumah (BDR); 2) Bersifat tidak kaku dan mengikat. Dalam artian dalam BOS 2021 tidak diputuskan kuantitas dan mutu jenis barang, serta tidak diputuskan persentase penggunaan. 3) Pengelolaan berdasar Manajemen Berbasis Sekolah. Sekolah diberikan kelonggaran terhadap penggunaan sumberdaya (dana, informasi, dan pengetahuan) untuk berinovasi dan berkreativitas secara sanggup bangun diatas kaki sendiri dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, dan transparansi
Beberapa penting terkait Pelaporan, Pengembalian Dana dan Sanksi pada Petunjuk Teknis (Juknis) BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2021/2022. Ditegaskan dalam Juknis BOS 2021 baru, bahwa pelaporan menjadi persyaratan dalam penyaluran. Pelaporan tahapI menjadi persyaratan penyaluran tahap III tahun berjalan. Pelaporan tahap II menjadi persyaratan penyaluran tahap I tahun berikutnya. Pelaporan tahap III menjadi persyaratan penyaluran tahap II tahun berikutnya.
Link download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 (DISINI)
B. Info Sebelumnya Petunjuk Teknis Juknis BOS REGULER SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020
![]() |
Juknis BOS Reguler Tahun 2020 |