PANDUAN PENGURUSAN AKTA KEMATIAN DI WILAYAH DISDUKCAPIL SUMATERA SELATAN BESERTA PERSYARATAN
cara menghasilkan sertifikat kematian yang telah usang atau gres dengan melengkapi tolok ukur yang ada dan mengikuti alurnya di masing-masing Disdukcapil kabupaten kota.
Dengan usang waktu pengurusan 14 hari kerja tergantung Disdukcapil dan anda dalam mengorganisir nya serta kelengkapan tolok ukur nya.
Formulir Persyaratan Akta Kematian
- Mengisi formulir Pelaporan Kematian Formulir F2.28 dan F2.29
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/paramedis (asli)
- Surat Keterangan Kematian dari kelurahan (asli)
- Fotokopi KK dan KTP yang meninggal dunia
- Fotokopi Akta Kelahiran yang meninggal dunia
- Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal dunia
- Fotokopi KTP-el 2 orang saksi dari pihak keluarga
- Fotokopi KTP-el pelapor. Pihak pelapor yaitu keluarga (ahli waris) atau ketua RT. Bagi pelapor ketua RT, lampirkan fotokopi SK selaku bukti Ketua RT.
Disdukcapil di Sumatera Selatan
Jika telah anda sanggup eksklusif membawanya ke Disdukcapil kabupaten kota anda. Teruntuk kawasan Sumatera Selatan anda sanggup menenteng ke :
- Disdukcapil kota Palembang
- Disdukcapil kota Prabumulih
- Disdukcapil muara Enim
- Disdukcapil lahat
- Disdukcapil OkU
- Disdukcapil OKI
- Disdukcapil Ogan Ilir
- Disdukcapil empat Lawang
- Disdukcapil Pali
- Disdukcapil Banyuasin
- Disdukcapil Muba
- Disdukcapil OKU timur
- Disdukcapil OKU Selatan
- Disdukcapil Musi Rawas
- Disdukcapil Musi Rawas Utara
- Disdukcapil Pagaralam
- Disdukcapil Lubuklinggau
Atau anda juga sanggup menjalankan pengurusan nya di kecamatan masing-masing.
Download formulir sertifikat kematian
untuk formulir isian untuk menghasilkan sertifikat janjkematian sanggup di download di bawah ini :
Dengan catatan bahwa pemohon ialah andal waris.