Firman Allah SWT:
Artinya: “Apabila engkau (Muhammad) beserta mereka dalam peperangan, sedang engkau bermaksud hendak shalat dengan mereka, maka sebagian dari mereka, hendaklah bangkit untuk sembahyang beserta engkau.”(Q.S. An Nisa’: 102)
Rasulullah Saw melaksanakan shalat berjamaah secara terang-terangan ketika ia sudah berada di Madinah. Saat ia masih di Makkah ia tidak mengajarkan shalat berjamaah dimasjid lantaran keadaan umat islam kala itu masih lemah. Nabi Muhammad Saw shalat berjamaah di rumahnya kadang kala dengan Sayyidina Ali dan kadang kala dengan Sayyidina Khadijah. Jika Rasulullah Saw melaksanakan shalat berjamaah dengan para sahabat di luar rumah maka dilakukakan ditempat-tempat yang sunyi.
Baca juga: Bacaan Niat Sholat Fardhu (Wajib) 5 Waktu Lengkap Dengan Terjemahnya
Demikian pula para sahabat jikalau melaksanakan shalat berjamaah mereka melaksanakannya dengan sembunyi-sembunyi. Setelah ia hijrah ke Madinah, ia mengerjakan shalat berjamaah dengan cara terang-terangan. Dengan demikian sanggup kita ketahui bahwa Rasulullah Saw selalu mengerjakan shalat dengan berjamaah. Berdasarkan beberapa dalil dan pendapat para sahabat bahwa yang dimaksud dengan shalat jamaah disini yakni shalat yang dilaksanakan di masjid.
Apabila seseorang lantaran sesuatu dan lain hal tidak sanggup melaksanakan shalat berjamaah di masjid, hendaklah ia shalat berjamaah dirumah masing-masing. Shalat berjamaah yang dilakukan di rumah lebih utama jikalau dibandingkan dengan shalat sendirian walaupun tidak seutama shalat di masjid.
Jika perempuan berjamaah dengan bersama denga pria yang diimami oleh seorang pria maka hal ini tidak bertentangan dengan yang dikerjakan pada zaman Rasulullah Saw. Menurut sejarah dan riwayat mengambarkan bahwa para perempuan pada zaman Nabi Saw turut shalat berjamaah tolong-menolong dengan Nabi Saw baik pada siang maupun malam hari.
Rasulullah Saw bersabda:
Artinya: “Dari Ibnu Umar ra bahwasanya Nabi Saw bersabda: janganlah kau melarang istri-istrimu pergi ke masjid pada malam hari.” (HR Muslim)
Dalam melaksanakan Shalat berjamaah memiliki ketentuan dan syarat-syaratnya, berikut penjelasannya.
Ketentuan Shalat Berjamaah
Syarat Menjadi Imam
Orang yang lebih berhak menjadi imam yakni sebagai berikut:
1. Orang yang lebih baik bacaannya
Seperti sabda Nabi Muhammad Saw:
Artinya: “Yang berhak menjadi Imam di antara mereka akhlak yang paling manis bacaannya.”
3. Orang yang lebih renta dari pada jamaahnya dan baik penampilannya.
4. Imam tidak mengikuti yang lain (sedang menjadi makmum).
5. Seorang Imam hendaknya berniat menjadi imam.
6. Imam pria makmumnya boleh laki-laki, boleh wanita.
7. Jika imam perempuan makmumnya harus sesama wanita.
8. Laki-laki dilarang makmum kepada imam wanita.
Syarat Menjadi Makmum
- Makmum berniat mengikuti imam
- Makmum mengikuti imam dalam segala gerakan
- Makmum mengetahui gerak-gerik shalat imam.
- Makmum berada dalam satu daerah dengan imam.
- Makmum dilarang mendahului gerakan imam.
- Tempat bangkit makmum dilarang lebih depan daripada imam.
- Makmum sanggup melihat dan mendengar bacaan imam.
- Shalat makmum harus sama dengan shalat imam.
- Jika makmum mengetahui imam batal shalatnya, maka salah seorang makmum tampil ke depan menggantikan imam.
- Jika imam salah atau lupa, makmum berkewajiban memberi tahu imam dengan mengucapkan subhanallah.
- Bagi makmum perempuan memberitahu imam dengan bertepuk tangan.
- Jika imam ruku segera ikutilah ruku. Makmum yang mengikuti dengan tepat ruku’nya imam berdasarkan sebagian ulama maka shalatnya dihitung satu rakaat tapi kalau imam sudah sujud, maka rakaatnya sudah terlambat
Macam-Macam Makmum
- Makmum yang semenjak awal tolong-menolong imam memulai shalatnya hingga selesai.
- Makmum Masbuk yaitu makmum yang tiba terlambat yaitu imam telah melaksanakan shalat satu rakaat atau lebih.
- Makmum Muwafiq yaitu makmum yang tiba terlambat, tetapi masih sama membaca Al- Fatihah dan mengikuti rakaat imam yang pertama.
Bacaan Lirih dan Nyaring
Pada shalat berjamaah ada kalanya imam membaca lirih (sirri) dan ada saatnya pula imam membaca dengan nyaring (jahran).
- Bacaan lirih (sirri) yakni bacaan yang hanya sanggup didengar sendiri dan tidak terdengar orang lain:
- Bacaan nyaring (jahran) yakni bacaan yang sanggup didengar oleh orang lain atau makmum.
Adapun bacaan yang harus dinyaringkan oleh orang yang shalat sendirian adalah
sebagai berikut:
- Bacaan takbiratul ihram maupun takbir intiqal.
- Bacaan surat Al Fatihah dan bacaan shalat pada rakaat yang pertama dan ke dua yaitu pada shalat Maghrib dan Subuh.
- Bacaan “Amin” oleh imam dan makmum.
Adapun bacaan yang dilirihkan yakni bacaan selain yang disebutkan diatas, kecuali bacaan takbiratul ihram dan takbir intiqal. Kedua takbir tersebut dibaca nyaring, sekalipun untuk shalat Dzuhur dan Ashar.
Shaf dalam shalat berjamaah harus diatur sedemikian rupa, sehingga shalat berjamaah dapa berjalan dengan tertib, rapi dan sempurna. Karena itu, kiprah imam sebelum shalat berjamaah yakni merapikan shaf dengan memerintahkan jamaah untuk bangkit dengan lurus dan rapat, alasannya dan rapatnya shaf menjadi kesempurnaan shalat.
Sabda Rasulullah Saw:
Artinya: “Luruskan dan rapatkan shafmu, lantaran lurus dan rapatnya shaf merupakan kesempurnaan shalat.” (HR Bukhari dan Muslim)
Bagi pria shaf yang lebih utama yakni yang paling depan lantaran itu tempatilah shaf pertama di belakang imam. Namun sebaliknya shaf bagi perempuan yang paling jelek yakni di depan dan yang paling baik yakni di belakang.
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Sebaik-baik shaf pria bakir balig cukup akal yakni shaf pertama, seburuk-buruknya yakni hal yang paling belakang Sebaik-baik shalat perempuan yakni yang paling belakang dan seburuk-buruknya yakni shaf yang pertama.” (HR. Muslim)
1.Apabila makmum hanya seorang. Ia bangkit akrab imam agak ke belakang sedikit dan geser ke kanan. Apabila tiba makmum kedua, makmum pertama mundur dan makmum kedua di sebelah kirinya.
2. Apabila makmum terdiri atas dua orang laki-laki, satu makmum bangkit di belakang imam sebelah kanan dan yang satunya di sebelah kiri, sementara jamaah lain supaya segera mengisi di kanan kiri yang masih kosong.
3. Apabila makmum terdiri atas pria dan perempuan, pria bangkit di shaf depan, makmum perempuan di shaf belakang shaf pria dengan jarak cukup jauh, Hal ini dimaksudkan untuk memberi daerah pada makmum pria yang terlambat semoga sanggup mengikuti shaf belakang laki-laki. Bila memungkinkan shaf perempuan boleh saja disendirikan .berada sejajar dengan shaf pria dengan diberi tabir atau sekat pemisah.
4. Jika makmum terdiri atas pria bakir balig cukup akal dan bawah umur baik pria maupun perempuan diatur sebagai berikut:
- Laki-laki bakir balig cukup akal menempati shaf terdepan.
- Anak laki-laki.
- Wanita dewasa
- Anak-anak perempuan.
Hikmah Shalat Berjamaah
1. Mendapat pahala 27 kali, sebagaimana sabda Rasulullah saw dan Umar bin Khattab ra sebagai berikut:
Artinya: Dari Ibnu Umar ra Rasulullah Saw bersabda : “Shalat berjamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak 27 derajat.” (HR Bukhari dan Muslim)
2. Mempererat silaturahmi.
3. Menambah syiar Islam.
4. Menambah pengalaman dan ilmu serta pengamatan persatuan dan kesatuan umat Islam.
5. Menumbuhkan rasa sosial dan saling menolong antar jamaah.
Baca juga: Niat Sholat Rawatib (Qobliyah Dan Ba’diyah) Lengkap Dengan Waktu Pelaksanaannya
Demikianlah mengenai shalat berjamaah baik itu ketentuan, syarat-syarat sebagai imam dan makmum serta nasihat shalat berjamaah. Semoga apa yang sudah disampaikan diatas sanggup bermanfaat dan sanggup menambah pengetahuan mengenai shalat berjamaah.